Minggu, 19 Juli 2026

Terungkap Lokasi Pelaku Beli BBM Pertalite untuk Bakar Santri di Simo Boyolali, Polisi Datangi Penjualnnya

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 18 Desember 2024 | 05:51 WIB
GSD (21), pelaku yang bakar santri SS (16) di Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah telah ditetapkan sebagai tersangka.  (Portaloka.id/Istimewa)
GSD (21), pelaku yang bakar santri SS (16) di Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah telah ditetapkan sebagai tersangka. (Portaloka.id/Istimewa)

BOYOLALI, PORTALOKA.ID - Terungkap lokasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) pertalite yang digunakan pelaku untuk membakar santri di Kecamatan Simo, kabupaten Boyolali Jawa Tengah.

GSD (21), pelaku yang bakar santri SS (16) di Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepolisian Polres Boyolali sudah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Selasa malam, 17 Desember 2024.

Baca Juga: UPDATE TERBARU! Pelaku Bakar Santri di Simo Boyolali Ditetapkan Tersangka oleh Polisi, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Polisi menelusuri di mana tersangka GSD membeli BBM.

Petugas juga telah meminta keterangan dari penjualnya.

"Kami akan membuktikan terkait unsur penganiayaan yang direncanakan."

"Tersangka datang sudah membawa pertalite dalam botol plastik yang dibeli di sekitar wilayah Simo," tambah Iptu Joko Purwadi.

Baca Juga: Santri di Simo Boyolali Dituduh Mencuri HP lalu Dibakar oleh Tamu di Pondok Pesantren

GSD membakar SS (16) pada Senin, 16 Desember 2024 sekira pukul 23.30 WIB.

Kejadian berawal saat GSD datang ke Ponpes Darusy Syahadah mengaku sebagai kakak dari santri berinisial E sekira pukul 21.00 WIB.

GSD menyuruh adiknya untuk memanggil SS yang dituduh mencuri HP.

Korban bertemu dengan GSD di ruang tamu Ponpes.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X