Minggu, 19 Juli 2026

4 Fakta Keponakan Bakar Paman di Boyolali, Korban Menderita Luka Bakar 40 Persen hingga Terungkap Motif si Pelaku

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Rabu, 18 Desember 2024 | 09:20 WIB
Satreskrim Polres Boyolali, Jawa Tengah mengungkap kasus penganiayaan berencana ponakan bakar paman di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Berikut ini fakta-faktanya. (Dok. Humas Polres Boyolali)
Satreskrim Polres Boyolali, Jawa Tengah mengungkap kasus penganiayaan berencana ponakan bakar paman di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Berikut ini fakta-faktanya. (Dok. Humas Polres Boyolali)

Hingga muncullah niat pelaku untuk membakar korban. 

Baca Juga: Terungkap Motif Ponakan Tega Bakar Paman Sendiri di Boyolali, Pemicunya Gegara Ayam!

2. Kronologi

Berdasarkan keterangan pelaku, ia membeli tiga liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite pada sore harinya sepulang kerja. 

Pelaku juga mempersiapkan bambu berukuran 20 centimeter yang ujungnya dilapisi kain sebagai sumbu.

Lalu pada Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 18.15 WIB, pelaku melancarkan aksinya. 

Pelaku melemparkan bensin ke kamar korban yang terletak di teras rumah pelaku.

Ia kemudian membakar botol kaca yang sudah disiapkan dan api dengan cepat membakar bangunan tersebut. 

Baca Juga: Serpihan Botol Kaca hingga Korek Api, Berikut Barang Bukti yang Diamankan dari Ponakan yang Tega Bakar Paman di Boyolali

3. Korban Menderita Luka Bakar 40 Persen

Korban yang saat itu tengah menunaikan salat Maghrib tak luput dari kobaran api. 

Tubuh korban terbakar karena terkena bensin yang disiram oleh pelaku. 

Korban seketika lari keluar kamar dan meminta pertolongan warga. 

Warga sekitar dengan sigap membantu memadamkan api. 

Baca Juga: Pelaku Bakar Santri di Simo Boyolali Ternyata Seorang Guru Agama, Ini Identitasnya! Datang ke Pondok Pesantren Bawa Botol Isi Bensin Pertalite

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X