berita

DPR RI Minta Polisi Usut Pengacara yang Tipu Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:47 WIB
DPR Minta polisi usut tuntas kasus penganiayaan terhadap karyawan toko roti di Jakarta Timur. (dpr.go.id/Andi)

PORTALOKA.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti di Jakarta Timur mendapat tanggapan serius dari berbagai pihak, salah satunya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

Kasus tersebut mencuat ketika polisi dinilai lamban dalam menangani laporan korban yang telah dilakukan sehari pasca kejadian, tepatnya pada Oktober 2024 lalu. 

Melansir laman dpr.go.id, Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez secara tegas meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap karyawan toko roti itu tanpa adanya intervensi.

Menurut Gilang, ketegasan polisi menjadi komitmen penegakan keadilan hukum.

Baca Juga: Dianggap No Viral No Justice, Polisi Klarifikasi atas Keterlambatan Penanganan Kasus George Sugama Halim Aniaya Pegawai Toko Roti

Dalam hal itu, pihaknya meminta aparat kepolisian untuk bekerja secara profesional dan memastikan hak-hak korban dilindungi.

"Tidak boleh ada diskriminasi atau upaya menutupi kasus ini hanya karena pelaku memiliki latar belakang tertentu," ungkap Gilang Dhielafararez, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Kapolda Kalteng dan Kapolres Jaktim, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 17 Desember 2024.

Pada kesempatan tersebut, Komisi III DPR RI melakukan audiensi dengan karyawati toko roti, Dwi Ayu Dharmawati yang menjadi korban penganiayaan anak bosnya, George Sugama Halim. 

Di hadapan anggota Komisi III DPR, Dwi menjelaskan kronologi saat dirinya dilempar kursi dan barang-barang lain oleh pelaku.

Baca Juga: Pernyataan Resmi Toko Roti Lindayes Usai George Sugama Halim Aniaya Karyawati Hingga Kepala Bocor

Dijelaskan Dwi, insiden itu terjadi pada tanggal 17 Oktober 2024 pukul 21.00 WIB, di mana pelaku datang ke toko dan memesan makan malam secara online. Kemudian pelaku meminta korban untuk mengantarkan pesanan makanan itu ke kamarnya.

Dwi pun menolak karena merasa hal tersebut bukan bagian dari tugasnya sebagai karyawan di toko roti milik orang tua George. Karena kejadian tersebut, George melempari Dwi dengan barang-barang yang ada di toko. 

Sayangnya, polisi baru menangkap pelaku pada Minggu, 15 Desember 2024 malam atau hampir 2 bulan sejak laporan dibuat. 

Gilang menyebut, polisi seharusnya bisa cepat mengusut kasus itu sehingga masalah tidak menjadi berlarut-larut.

Halaman:

Tags

Terkini