BOYOLALI, PORTALOKA.ID - SS (16), satri di Ponpes Darusy Syahadah, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah dibakar hidup-hidup oleh GSD (21).
Akibat dari kejadian tersebut SS mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi dalam jumpa pers, Selasa malam, 17 Desember 2024.
"Korban terbakar mengami luka bakar 38 persen pada bagian leher, kaki, tangan."
"Korban mendapatkan perawatan di RSUD Simo."
"Sudah dilakukan operasi pemersihan luka," tutur Iptu Joko Purwadi.
"Korban masih dalam pantauan dokter, kondisi dalam keadaan stabil," imbuhnya.
Semetara itu, GSD telah ditetapkan sebagai tersangka.
GSD dijerat dengan Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pembakaran, Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, serta Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal bagi GSD adalah 15 tahun penjara.
Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali karena korban masih di bawah umur.
Kasus ini berawal saat GSD datang ke Ponpes Darusy Syahadah mengaku sebagai kakak santri berinisial E.
Artikel Terkait
Kronologi Kasus Penyiksaan Bocah 12 Tahun Dituduh Mencuri Celana Dalam di Boyolali, Berawal dari Dipanggil Pak RT Lalu Jari Kaki Dijepit Pakai Tang
Santri di Simo Boyolali Dituduh Mencuri HP lalu Dibakar oleh Tamu di Pondok Pesantren
Bikin Ngeri Detik-detik Santri di Simo Boyolali Dibakar oleh Tamu Pondok Pesantren Gegara Dituduh Mencuri HP, Pelaku Langsung Ditahan Polisi
Ponakan Tega Bakar Paman Sendiri di Karanggede Boyolali, Pelaku Diringkus Polisi
UPDATE TERBARU! Pelaku Bakar Santri di Simo Boyolali Ditetapkan Tersangka oleh Polisi, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Terungkap Lokasi Pelaku Beli BBM Pertalite untuk Bakar Santri di Simo Boyolali, Polisi Datangi Penjualnnya
Pelaku Bakar Santri di Simo Boyolali Ternyata Seorang Guru Agama, Ini Identitasnya! Datang ke Pondok Pesantren Bawa Botol Isi Bensin Pertalite