Sabtu, 18 Juli 2026

Kondisi Santri di Simo Boyolali Pasca Dibakar Hidup-hidup oleh Tamu Pondok Pesantren, Tubuh Terluka Bakar 38 Persen

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 18 Desember 2024 | 10:51 WIB
ILUSTRASI - Kondisi SS (16), satri di Ponpes Darusy Syahadah, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah dibakar hidup-hidup oleh GSD (21).  (Freepik/gratispik)
ILUSTRASI - Kondisi SS (16), satri di Ponpes Darusy Syahadah, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah dibakar hidup-hidup oleh GSD (21). (Freepik/gratispik)

BOYOLALI, PORTALOKA.ID - SS (16), satri di Ponpes Darusy Syahadah, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah dibakar hidup-hidup oleh GSD (21).

Akibat dari kejadian tersebut SS mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi dalam jumpa pers, Selasa malam, 17 Desember 2024.

"Korban terbakar mengami luka bakar 38 persen pada bagian leher, kaki, tangan."

Baca Juga: Terungkap Lokasi Pelaku Beli BBM Pertalite untuk Bakar Santri di Simo Boyolali, Polisi Datangi Penjualnnya

"Korban mendapatkan perawatan di RSUD Simo."

"Sudah dilakukan operasi pemersihan luka," tutur Iptu Joko Purwadi.

"Korban masih dalam pantauan dokter, kondisi dalam keadaan stabil," imbuhnya.

Semetara itu, GSD telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pelaku Bakar Santri di Simo Boyolali Ternyata Seorang Guru Agama, Ini Identitasnya! Datang ke Pondok Pesantren Bawa Botol Isi Bensin Pertalite

GSD dijerat dengan Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pembakaran, Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, serta Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal bagi GSD adalah 15 tahun penjara.

Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali karena korban masih di bawah umur.

Kasus ini berawal saat GSD datang ke Ponpes Darusy Syahadah mengaku sebagai kakak santri berinisial E.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X