Minggu, 19 Juli 2026

Dianggap No Viral No Justice, Polisi Klarifikasi atas Keterlambatan Penanganan Kasus George Sugama Halim Aniaya Pegawai Toko Roti

Photo Author
Umi Salamah, Portaloka
- Selasa, 17 Desember 2024 | 10:48 WIB
George Sugama Halim  telah ditahan di Polres Jakarta Timur. (Capture Instagram @medsos_rame)
George Sugama Halim telah ditahan di Polres Jakarta Timur. (Capture Instagram @medsos_rame)

PORTALOKA.ID - Kasus penganiayaan George Sugama Halim terhadap karyawati di toko roti sempat menjadi perbincangan publk.

Pasalnya korban yang telah lama melaporkan kasus tersebut terlambat ditangani oleh polisi.

Korban yang bernama Dwi Ayu Darmawati (19) sudah melaporkan kasus ini sejak 17 Oktober 2024.

Namun, penanganan polisi baru dilakukan 16 Desember 2024 setelah kasus ini viral di media.

Baca Juga: Pernyataan Resmi Toko Roti Lindayes Usai George Sugama Halim Aniaya Karyawati Hingga Kepala Bocor

Tagar "No Viral No Justice” pun mencuat ke permukaan.

Menjawab hal tersebut, Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan pihaknya sejak awal sudah menangani kasus itu dengan serius.

Akan tetapi, dalam laporannya korban tidak melampirkan foto dan video sebagai barang bukti.

"Kami juga tambahkan pada saat pemeriksaan awal juga, dari penyidik tidak ada disampaikan oleh si korban terkait video ataupun terkait dengan foto-foto,” ungkap Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Jakarta TImur, Senin, 16 Desember 2024.

Baca Juga: Tak Kebal Hukum! Polisi Tetapkan George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti Sebagai Tersangka Penganiayaan, Ini Ancaman Hukumannya

“Itu tidak disampaikan oleh pelapor kepada penyidik."

"Nah penyidik tahu viral ini baru, oh ini ternyata ada video, kenapa dia tidak mau sampaikan kepada kami," tambah Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa penyidik telah menangani kasus penganiayaan ini sejak awal November 2024.

Menurut Kombes Nicolas Ary Lilipaly, kasus ini tidak bisa ditangani secara cepat karena berbentuk pidana umum.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X