Akibat perbuatannya, George Sugama Halim dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
George Sugama Halim terancam pidana di atas 5 tahun penjara.
George Sugama Halim pun dijerat dan berdasarkan ayat 1 dan ayat 2 pasal KUHP ia mendapat ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Profil Anak Bos Toko Roti, George Sugama Halim, Pelaku Penganiayaan Karyawati hingga Kepala Bocor
Masuk Tahap Penyelidikan Awal, Polres Jakarta Timur Periksa 4 Saksi Kasus Viralnya Pegawai Toko Roti yang Dianiaya Anak Bos
Detik-detik Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan Ditangkap di Sukabumi
Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Lapor Polisi Sejak Oktober, Diproses Setelah Viral
Tak Kebal Hukum! Polisi Tetapkan George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti Sebagai Tersangka Penganiayaan, Ini Ancaman Hukumannya
Pernyataan Resmi Toko Roti Lindayes Usai George Sugama Halim Aniaya Karyawati Hingga Kepala Bocor