Rabu, 2 September 2026

Dianggap No Viral No Justice, Polisi Klarifikasi atas Keterlambatan Penanganan Kasus George Sugama Halim Aniaya Pegawai Toko Roti

Photo Author
Umi Salamah, Portaloka
- Selasa, 17 Desember 2024 | 10:48 WIB
George Sugama Halim  telah ditahan di Polres Jakarta Timur. (Capture Instagram @medsos_rame)
George Sugama Halim telah ditahan di Polres Jakarta Timur. (Capture Instagram @medsos_rame)

Baca Juga: Masuk Tahap Penyelidikan Awal, Polres Jakarta Timur Periksa 4 Saksi Kasus Viralnya Pegawai Toko Roti yang Dianiaya Anak Bos

Akibat perbuatannya, George Sugama Halim dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

George Sugama Halim terancam pidana di atas 5 tahun penjara.

George Sugama Halim pun dijerat dan berdasarkan ayat 1 dan ayat 2 pasal KUHP ia mendapat ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X