KEBUMEN, PORTALOKA.ID - Dua orang pemuda, AL (18) dan RZ (19) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen, Jawa Tengah.
AL dan RZ terlibat dalam kasus narkotika jenis tembakau sintetis atau Tembakau Gorila.
Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto mengatakan atas perbuatannya, AL dan RZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
SubsiderPasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2023 tentang penggolongan narkotika.
"Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah," kata AKP Heru Sanyoto, Jumat, 13 Desember 2024.
AL adalah seorang pelajar SMK di Kebumen sedangkan RZ warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kebumen.
AKP Heru Sanyoto menjelaskan penangkapan AL dan RZ dilakukan pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 22.15 WIB.
AL dan RZ diamankan polisi di depan Pos Ronda di pinggir Jalan Gerilya, Dukuh Meton, Desa Semanding, Kecamatan Gombong.
Baca Juga: Polres Klaten Ungkap Kasus Narkoba, 2 Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 4,57 Gram
Saat itu AL dan RZ dalam pengaruh tembakau gorila.
AL dan RZ telah mengonsumsi tembakau gorila selama kurang lebih tiga bulan terakhir.
Berdasarkan keterangan AL dan RZ, efek setelah mengonsumsi tembakau gorila mengalami halusinasi selama berjam-jam.
“Efek halusinasi ini sangat mengerikan dan bisa mengancam keselamatan jiwa mereka,” jelasnya.