Minggu, 19 Juli 2026

2 Pemuda yang Ditangkap Polres Kebumen di Depan Pos Ronda Gegara Narkotika Tembakau Gorila Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Minggu, 15 Desember 2024 | 17:35 WIB
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen, Jawa Tengah menangkap dua orang pemuda gegara keteribatannya dalam kasus narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal Tembakau Gorila. (Instagram @polreskebumen)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen, Jawa Tengah menangkap dua orang pemuda gegara keteribatannya dalam kasus narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal Tembakau Gorila. (Instagram @polreskebumen)

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kebumen Bekuk 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu

AKP Heru Sanyoto meminta masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau perlindungan narkotika.

Langkah ini penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X