berita

Kepala Dinkes Jogja Sebut Dua Bidan Viral Penjual Puluhan Bayi, Tidak Miliki Surat Izin Praktik

Sabtu, 14 Desember 2024 | 10:14 WIB
Dua oknum bidan tersangka dalam kasus perdagangan bayi di Yogyakarta ternyata tak miliki Surat Izin Praktik (Dok Polda DIY)

"Untuk TKP-nya, ini TKP-nya adalah di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta, tempat praktik dokter umum dan estetika," kata Endriadi.

Baca Juga: 4 Fakta Penemuan Mayat di DAM Kali Code Bantul Yogyakarta, Sempat Dikira Boneka dan Cerita Kronologi Penemuan

Saat itu kedua tersangka diamankan bersama bayi perempuan 1,5 bulan yang hendak dijual.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi, mengatakan modus tersangka adalah menjual bayi dengan cara tidak sah.

"Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan," kata Endriadi.

Endriadi bilang, kedua oknum bidan ini telah beraksi sejak 2010.

Baca Juga: Identitas Mayat Pria di Kali Code Bantul Yogyakarta, Ditemukan dalam Kondisi Luka di Beberapa Tubuhnya

Berdasarkan pemeriksaan, mereka telah menjual 66 bayi.

Ada 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan.

Sedangkan ada 2 bayi lainnya yang tidak ada keterangan jenis kelamin.

"Diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi yang terdiri dari bayi laki-laki 28 dan bayi perempuan 36. Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya," ungkapnya.***

Halaman:

Tags

Terkini