PORTALOKA.ID - Dua oknum bidan di kota Jogja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Mereka adalah DM (77) yang merupakan bidan sekaligus pemilik rumah bersalin dan JE (44) bidan yang bekerja di klinik tersebut.
Awal mula kasus terbongkar bermula dari laporan adanya perdagangan bayi di salah satu rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Jogja, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Reserse Kriminal Umum Polda DIY, pun segera menyelidiki kasus ini dan menangkap 2 tersangka.
"Untuk TKP-nya, ini TKP-nya adalah di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta, tempat praktik dokter umum dan estetika," kata Endriadi.
Saat itu kedua tersangka diamankan bersama bayi perempuan 1,5 bulan yang hendak dijual.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi, mengatakan modus tersangka adalah menjual bayi dengan cara tidak sah.
"Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan," kata Endriadi.
Baca Juga: Ide Jualan Rp2 Ribuan, Roti Manis Isi Nutella, Lembut Creamy dan Bikin Nagih, Ini Dia Resepnya
Endriadi bilang, kedua oknum bidan ini telah beraksi sejak 2010.
Berdasarkan pemeriksaan, mereka telah menjual 66 bayi.
Ada 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan.
Sedangkan ada 2 bayi lainnya yang tidak ada keterangan jenis kelamin.