BOYOLALI, PORTALOKA.ID - Kasus penyiksaan yang dialami bocah 12 tahun berinisial KM resmi dilaporkan ke Polres Boyolali.
Orangtua dari KM yang disiksa warga Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, resmi membuat laporan ke polisi pada Rabu, 11 Desember 2024.
Didampingi 6 pengacara, KM dan keluarganya tiba di Mapolres Boyolali sekira pukul 09.25 WIB.
Mereka lantas membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Boyolali.
Total ada 15 pelaku yang dilaporkan ke Polres Boyolali.
Jumlah tersebut bisa bertambah setelah polisi melakukan pengembangan perkara atas kasus ini.
Ayah korban mengaku mengenali sebagian besar pelaku, termasuk ketua RT setempat dan tetangganya.
Hanya saja, ayah korban mengaku tak mengenali 3 orang pelaku lainnya.
Sementara itu menurut kuasa hukum keluarga korban, Erdia Risca, pelaporan ini dengan sangkaan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak yakni UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Erdia Risca menjelaskan kronologi penyiksaan yang dialami korban.
Saat itu, KM dan ayahnya mendatangi rumah ketua RT dan dibawa ke salah satu rumah yang dituakan di desa tersebut.