PORTALOKA.ID - Kelulusan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 ditentukan dari hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hal itu berdasarkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Jadwal integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2024 berlangsung pada 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025.
Kemudian, pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2024 akan diumumkan pada 5-12 Januari 2025.
Baca Juga: Cara Menghitung Skor SKD dan SKB CPNS 2024, Cek Seberapa Besar Peluangmu Lolos CPNS
Setelah hasil akhir seleksi CPNS 2024 diumumkan, peserta masih bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi CPNS 2024 atau menunggu mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).
Penentuan Kelulusan CPNS 2024 Jika Skor Akhir Sama dengan Pelamar Lain
Lantas bagaimana jika nilai akhir peserta X sama dengan peserta lain pada jabatan yang sama?
Apakah semua peserta yang memiliki nilai sama akan lulus semuanya? Atau hanya salah satu saja?
Baca Juga: Peserta Tunggal SKB CPNS 2024 Otomatis Lolos CPNS? Ini Penjelasan BKN
Masih merujuk PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, terdapat ketentuan lain bagi peserta CPNS 2024 yang memiliki nilai akhir sama dengan peserta lain.
Berikut ini beberapa ketentuan kelulusan peserta seleksi CPNS 2024 yang memiliki nilai sama dengan peserta lain:
1. Nilai kumulatif SKD tertinggi.
2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.