Minggu, 19 Juli 2026

Peserta Tunggal SKB CPNS 2024 Otomatis Lolos CPNS? Ini Penjelasan BKN

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Selasa, 26 November 2024 | 06:15 WIB
Apakah peserta tunggal SKB sudah otomatis lolos CPNS 2024? Simak penjelasan BKN. (setkab)
Apakah peserta tunggal SKB sudah otomatis lolos CPNS 2024? Simak penjelasan BKN. (setkab)

PORTALOKA.ID - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 semua instansi telah diumumkan.

Peserta yang dinyatakan lulus SKD berhak melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan SKB tambahan atau non-CAT. 

Pelaksanaan SKB non-CAT sudah berlangsung mulai 20 November 2024 hingga 17 Desember 2024. 

Sedangkan SKB CAT BKN akan dilaksanakan pada 9-20 Desember 2024. 

Baca Juga: Link PDF Materi SKB CPNS Pemkot Solo 2024 Semua Formasi Jabatan, Penata Ruang Ahli Pertama hingga Analis Keuangan

Seperti diketahui, peserta yang berhak mengikuti SKB adalah peserta yang skor SKD-nya melampaui ambang batas (passing grade) dan masuk peringkat tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan. 

Namun, rupanya ada beberapa peserta yang menjadi satu-satunya peserta yang lolos ke tahap SKB. 

Lantas, apakah menjadi peserta tunggal SKB sudah otomatis lolos CPNS 2024?

Agar tidak penasaran, simak penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) berikut ini. 

Baca Juga: Hari Ini Kesempatan Terakhir Memilih Lokasi Ujian SKB CPNS 2024, Cek Caranya di Sini!

Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama menegaskan, peserta tunggal SKB CPNS 2024 tidak otomatis lolos CPNS. 

Vino mengatakan, esensi dari pelaksanaan CPNS 2024 adalah menyaring kompetensi peserta baik melalui SKD maupun SKB.

"Tidak ada istilah otomatis lolos walaupun hanya terdapat satu peserta di sebuah formasi," ujar Vino, Selasa, 19 November 2024 lalu. 

Menurut Vino, peserta tetap harus memenuhi standar penilaian kompetensi bidang dan memenuhi beberapa berkas yang diminta oleh instansi terkait. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X