berita

Resmi Naik 6,5 Persen, Inilah Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi Indonesia, Tertinggi Rp5,3 Juta dan Terendah Rp2,1 Juta

Jumat, 6 Desember 2024 | 21:05 WIB
Ilustrasi - Daftar UMP 2024 lengkap di 38 provinsi di Indonesia (Unsplash/Mufid Majnun)

PORTALOKA.ID - Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimun Provinsi tahun 2025 (UMP 2025).

UMP 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari upah minimum tahun sebelumnya.

Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Penetapan UMP 2025 menggunakan formula penghitungan UMP 2024 ditambah nilai kenaikan UMP 2025.

Baca Juga: Tata Kelola Unggul, BRI Raih 2 Penghargaan di Ajang Bergengsi The 15th IICD Corporate Governance Award

Dalam menetapkan kenaikan UMP, pemerintah mempertimbangkan tiga hal, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu yang dimaksud alam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.

Daftar UMP 2025 di Seluruh Provinsi Indonesia

Berikut daftar UMP 2025 di 38 provinsi di Indonesia dari yang tertinggi hingga terendah:

Baca Juga: Resmi! Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Karanganyar Naik Rp148 Ribu?

1. DKI Jakarta: Rp5.396.761

2. Papua: Rp4.285.848

3. Papua Selatan: Rp4.285.848

4. Papua Pegunungan: Rp 4.285.848

Halaman:

Tags

Terkini