PORTALOKA.ID - Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimun Provinsi tahun 2025 (UMP 2025).
UMP 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari upah minimum tahun sebelumnya.
Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Penetapan UMP 2025 menggunakan formula penghitungan UMP 2024 ditambah nilai kenaikan UMP 2025.
Dalam menetapkan kenaikan UMP, pemerintah mempertimbangkan tiga hal, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu yang dimaksud alam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.
Daftar UMP 2025 di Seluruh Provinsi Indonesia
Berikut daftar UMP 2025 di 38 provinsi di Indonesia dari yang tertinggi hingga terendah:
Baca Juga: Resmi! Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Karanganyar Naik Rp148 Ribu?
1. DKI Jakarta: Rp5.396.761
2. Papua: Rp4.285.848
3. Papua Selatan: Rp4.285.848
4. Papua Pegunungan: Rp 4.285.848
Artikel Terkait
Kecelakaan Adu Banteng Bus Agra Mas vs Truk di Wuryantoro Wonogiri, Sopir Diduga Mengantuk
Polres Kebumen Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Biosolar, 2 Tersangka Ditahan
Pemkab Ciamis Gelar Rangkaian Kegiatan Road to Hakordia 2024
Rekomendasi Kuliner Boyolali, Menikmati Soto Balungan Ayam Bonus Pemandangan Sawah yang Syahdu
Kronologi Adu Banteng Bus vs Truk di Jalan Wuryantoro-Manyaran Wonogiri, Satu Orang Luka
Ide Jajanan Anak Sekolah: Cara Bikin Nasi Daun Jeruk Ayam Saus Madu, Enak dan Sehat, Dijual Rp5 Ribuan Langsung Ludes