Untuk menarik konsumen, pelaku memainkan permainan judi online tersebut, kemudian mengajak konsumen untuk masuk dan melakukan deposit melalui website yang ditawarkan.
Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Wakapolres Sukoharjo Razia Ponsel Anggota secara Dadakan
Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Atau Pasal 3 atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 Undang Undang RI nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mereka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar
***