KEBUMEN, PORTALOKA.ID - Satresnarkoba Polres Kebumen, Jawa Tengah mengamankan 2 pria gegara kasus narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka adalah FH (22) dan JR (37).
FH diamankan sekitar pukul 15.00 WIB sedangkan JR ditangkap pukul 16.40 WIB, Minggu, 10 November 2024.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman paling berat pidana mati atau penjara seumur hidup.
Berikut 4 fakta penangkapan 2 pria oleh Satresnarkoba Polres Kebumen gegara kasus narkotika jenis sabu:
1. Kronologi
FH merupakan warga Kecamatan Rowokele, Kebumen.
Sedangkan JR adalah warga Desa Gebangsari, Kecamatan Tambak, Banyumas.
Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto mengatakan penangkapan FH dan JR berawal dari laporan warga.
“Tersangka FH kami amankan di Jalan Desa Banyurata, Kecamatan Adimulyo."
"Penangkapan ini hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat,” ujar AKP Heru Sanyoto, Selasa, 19 November 2024.
Baca Juga: Pilkada 2024, Polres Klaten Akan Terjunkan 615 Personel untuk Amankan TPS
Berdasarkan hasil interogasi, FH mengungkap nama JR sebagai pemasok sabu.