Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kebumen Bekuk 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009.
FH dan JR terancam hukuman paling berat pidana mati atau penjara seumur hidup. ***