Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kebumen Bekuk 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009.
FH dan JR terancam hukuman paling berat pidana mati atau penjara seumur hidup. ***
Artikel Terkait
5 Fakta 2 Pria Maling Motor Vario di Desa Banjarejo, Kebumen, Nyaris Diamuk Warga hingga Pengakuan Pelaku soal Utang Bank
Kebakaran Rumah di Desa Wonosigro, Gombong, Kebumen, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Kronologi Kebakaran Rumah di Desa Wonosigro, Gombong, Kebumen, Pertama Kali Diketahui oleh sang Istri
Pria Penjual BBM Subsidi Ilegal Diamankan Polres Kebumen, Pelaku Modifikasi Tangki Tambahan di Mobil Calya
Satlantas Polres Kebumen Gelar Ram Chek Kendaraan Bus yang Masuk ke Terminal
Cara Unik Polres Kebumen Gelar Operasi Zebra Candi 2024, Pengendara yang Tertib Dapat Hadiah Nasi Kuning , Susu hingga Jamu
Cipta Kondisi, Polres Kebumen Mengamankan 4 Pasangan Mesum dari Kamar Hotel dan Puluhan Miras
Satresnarkoba Polres Kebumen Bekuk 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Gagal Kerja ke Korea, FH Ditangap Satresnarkoba Polres Kebumen Gegara Kasus Sabu, Begini Pengakuannya
Kronologi Penangkapan 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu oleh Satresnarkoba Polres Kebumen, Berawal dari Laporan Warga