Minggu, 19 Juli 2026

Sederet Barang Bukti dari FH dan JR Pengedar Sabu yang Dibekuk Satresnarkoba Polres Kebumen

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 21 November 2024 | 08:49 WIB
Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Kebumen, Jawa Tengah mengamankan 2 pelaku kasus narkotika jenis sabu. (Instagram @polreskebumen)
Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Kebumen, Jawa Tengah mengamankan 2 pelaku kasus narkotika jenis sabu. (Instagram @polreskebumen)

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kebumen Bekuk 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009.

FH dan JR terancam hukuman paling berat pidana mati atau penjara seumur hidup. ***

 

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Instagram @polreskebumen

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X