Minggu, 19 Juli 2026

Sederet Barang Bukti dari FH dan JR Pengedar Sabu yang Dibekuk Satresnarkoba Polres Kebumen

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 21 November 2024 | 08:49 WIB
Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Kebumen, Jawa Tengah mengamankan 2 pelaku kasus narkotika jenis sabu. (Instagram @polreskebumen)
Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Kebumen, Jawa Tengah mengamankan 2 pelaku kasus narkotika jenis sabu. (Instagram @polreskebumen)

KEBUMEN, PORTALOKA.ID - FH (22) dan JR (37) ditangkap Satresnarkoba Polres Kebumen, Jawa Tengah.

Mereka terlibat dalam kasus kasus narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba, AKP Heru Sanyoto mengatakan dari JR polisi menyita barang bukti 2 paket sabu dalam plastik klip bening, 7 klip plastik bekas, 1 timbangan digital, 2 alat hisap sabu lengkap dengan pipet kaca dan 2 HP Android.

"Polisi berhasil menyita 6 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 handphone Android, dan sepeda motor Honda Beat dari tersangka FH," katanya, Selasa, 19 November 2024.

Baca Juga: Gagal Kerja ke Korea, FH Ditangap Satresnarkoba Polres Kebumen Gegara Kasus Sabu, Begini Pengakuannya

FH merupakan warga Kecamatan Rowokele, Kebumen.

Sementara JR adalah warga Kecamatan Tambak, Banyumas.

FH diamankan di Jalan Desa Banyurata, Kecamatan Adimulyo, Minggu, 10 November 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Lalu, polisi menangkap JR di wilayah Kecamatan Sumpyuh, Banyumas pukul 16.40 WIB.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu oleh Satresnarkoba Polres Kebumen, Berawal dari Laporan Warga

Polisi mendapatkan info tetang JR berdasarkan interogasi awal terhadap FH.

“FH mengaku barang haram tersebut diperoleh dari JR."

"Barang itu akan diantarkan kepada seseorang yang berinisial AN di Kecamatan Adimulyo,” katanya.

JR menggunakan fitur sharelock untuk memberikan titik lokasi kepada FH sebagai tempat pengantaran sabu.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Instagram @polreskebumen

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X