Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polres Klaten mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Menurut Iptu Nyoto, keterlibatan masyarakat sangat membantu aparat dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Kondisi Terkini Remaja Korban Pembacokan di Demak Ijo Karangnongko Klaten, 1 Orang Jadi Tersangka
"Polres Klaten berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah kami."
"Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba," tegas Iptu Nyoto. ***