Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polres Klaten mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Menurut Iptu Nyoto, keterlibatan masyarakat sangat membantu aparat dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Kondisi Terkini Remaja Korban Pembacokan di Demak Ijo Karangnongko Klaten, 1 Orang Jadi Tersangka
"Polres Klaten berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah kami."
"Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba," tegas Iptu Nyoto. ***
Artikel Terkait
Ini Hukuman dari Polisi untuk 6 Remaja yang Melakukan Balap Liar di Delanggu Klaten, Berawal dari Keluhan Warga
Ini Peran Tersangka RR Kasus Pembacokan Remaja di Demak Ijo Karangnongko Klaten: Cuma Disuruh, Saya Kapok Pak
Polres Klaten Imbau Orang Tua Pastikan Anaknya di Rumah Sebelum 22.00 WIB, Cegah Jadi Korban dan Pelaku Kejahatan Jalanan, Tawuran dan Balap Liar
Puluhan Warga Desa Ponggok Klaten dan Wisatawan Ikut Tradisi Wiwitan Jelang Masa Panen Padi, Kirab Melewati Wisata Umbul Besuki
7 Fakta Kasus Pembacokan Remaja di Demak Ijo Karangnongko Klaten, Korban dan Pelaku Masih Dibawah Umur Tak Saling Kenal hingga Pengaruh Minuman Keras
Polres Klaten Gempur Peredaran Minuman Keras Sita Ratusan Botol, Ada Kelompok Pemuda yang Kedapatan Sedang Berpesta Miras
Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Lodaya di Stasiun Srowot Klaten, Korban Sempat Masuk ke Pasar Minta Jamu
Kecelakaan Antara Jazz, Xenia dan Motor Vario di Ceper Klaten, Gapura Dusun Rusak Dihantam Mobil
Kembangkan Seni Islami, Pemkab Klaten Gelar Lomba Hadroh, Ini Daftar Pemenangnya
Kronologi Pria Tanpa Identitas Meninggal Dunia Seusai Tertemper KA Lodaya di Stasiun Srowot Klaten, Petugas Sempat Meneriaki Korban