KLATEN, PORTALOKA.ID - AN (26) dan VF (25) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Klaten, Jawa Tengah gegara kasus narkoba.
Peristiwa itu terjadi di Jalan perkampungan, Dukuh Seman, Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom.
Polisi melaksanakan Operasi pada Rabu, 6 November 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.
Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti sabu seberat 4,57 gram.
Dikutip Portaloka.id dari polres.klaten.go.id, Senin, 18 November 2024, Kasihumas Polres Klaten, Iptu Nyoto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Tim Satresnarkoba Polres Klaten segera melakukan penyelidikan dan mendapati AN dan VF di lokasi yang dilaporkan.
"Berbekal informasi dari masyarakat, tim kami melakukan penyelidikan."
"Polisi berhasil mengamankan 2 pelaku di lokasi kejadian."
"Dari pelaku AN ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok."
"Sedangkan VF diamankan bersama sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut," kata Iptu Nyoto.
"Barang bukti yang disita 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 4,57 gram, 1 bungkus rokok, sepeda motor Yamaha N-MAX, dan 1 ponsel Oppo milik pelaku VF," tambahnya.
Kedua pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Klaten.