TEMANGGUNG. PORTALOKA.ID - Polres Temanggung, Jawa Tengah menangkap M (31) karena melakukan rudapaksa terhadap anak SD, Z (11).
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo mengatakan korban Z adalah kekasih anak M.
"Pelaku kenal korban karena memiliki hubungan dengan anak tersangka,” katanya, Rabu, 13 November 2024.
AKP Didik Tri Wibowo mengatakan kronologi kejadian bermula saat Z chattingan WA dengan pacarnya.
Baca Juga: Pria di Temanggung Nekat Rudapaksa Siswi SD hingga 6 Kali, Diancam Foto Syur Disebar
Korban Z dan pacarnya janjian akan bertemu di kolam renang wilayah Temanggung pada hari Jumat bulan September 2024.
Namun, pacar korban tidak datang di lokasi tersebut.
Justru, di lokasi sudah ada M yang merupakan ayah pacar Z.
Korban Z lalu menanyakan keberadaan pacarnya kepada tersangka M.
Saat itu tersangka M menjawab kalau anaknya berada di rumah.
Kemudian, saat korban Z akan meninggalkan lokasi tiba-tiba tangannya diseret oleh tersangka M.
Korban Z diajak masuk ke rumah triplek yang ada di dekat lokasi kolam renang tersebut.
Tubuh korban dipepet ke tembok hingga korban berteriak.