"Orang tua korban kemudian melaporkan pada kepolisian," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangkan terancam penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. ***