berita

Pria di Temanggung Nekat Rudapaksa Siswi SD hingga 6 Kali, Diancam Foto Syur Disebar

Jumat, 15 November 2024 | 08:30 WIB
Seorang pria ditangkap Polres Temanggung, Jawa Tengah gegara melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. (Instagram @humas_polres_temanggung)

Baca Juga: 6 Remaja Diamankan Patroli Polisi Gegara Balap Liar di Delanggu Klaten, 5 Sepeda Motor Disita 2 di Antaranya Tanpa Plat Nomor

"Orang tua korban kemudian melaporkan pada kepolisian," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangkan terancam penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. ***

Halaman:

Tags

Terkini