"Orang tua korban kemudian melaporkan pada kepolisian," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangkan terancam penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. ***
Artikel Terkait
Kondisi Terkini Remaja Korban Pembacokan di Demak Ijo Karangnongko Klaten, 1 Orang Jadi Tersangka
Satu Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pembacokan Remaja oleh Gerombolan Pemotor di Demak Ijo Karangnongko Klaten
Pengakuan Pelaku Pembacokan Remaja di Demak Ijo Karangnongko Klaten, Terpengaruh Minuman Keras hingga Enggak Kenal Korban
Pemdes Karanganom Klaten Panen Raya Melon 4 Ton dari Tanah Kas Desa, Dibagikan ke Warga
6 Remaja Diamankan Patroli Polisi Gegara Balap Liar di Delanggu Klaten, 5 Sepeda Motor Disita 2 di Antaranya Tanpa Plat Nomor
Ini Hukuman dari Polisi untuk 6 Remaja yang Melakukan Balap Liar di Delanggu Klaten, Berawal dari Keluhan Warga
Ini Peran Tersangka RR Kasus Pembacokan Remaja di Demak Ijo Karangnongko Klaten: Cuma Disuruh, Saya Kapok Pak
Polres Klaten Imbau Orang Tua Pastikan Anaknya di Rumah Sebelum 22.00 WIB, Cegah Jadi Korban dan Pelaku Kejahatan Jalanan, Tawuran dan Balap Liar
Puluhan Warga Desa Ponggok Klaten dan Wisatawan Ikut Tradisi Wiwitan Jelang Masa Panen Padi, Kirab Melewati Wisata Umbul Besuki
7 Fakta Kasus Pembacokan Remaja di Demak Ijo Karangnongko Klaten, Korban dan Pelaku Masih Dibawah Umur Tak Saling Kenal hingga Pengaruh Minuman Keras