PORTALOKA.ID - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) 2025 akan diumumkan pada November 2024 ini, termasuk UMK Jawa Tengah 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan diumumkan pada 21 November 2024.
Setelah UMP diumumkan akan dilanjutkan dengan penetapan UMK 2025.
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan masih menghitung berapa kenaikannya dengan mempertimbangkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Wonogiri dan Banjarnegara Terendah, Ini Daftar UMK di 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah
"Kita masih punya waktu, artinya tanggal 21 November untuk Provinsi. Jelas, kita akan mengeluarkan surat edaran, dan kami sebelum itu akan menghitung dahulu, data BPS tanggal 6 (November) baru masuk. Dari situ kita akan melakukan perhitungan, inflasi, pertumbuhan ekonomi berapa, dari situ kita akan lihat," kata Yassieli usai menghadiri Raker dengan DPR RI, Rabu, 30 Oktober 2024 lalu.
Sejumlah buruh mengusulkan kenaikan UMK 2025 sebesar 10 persen.
Lalu berapa besaran UMK Jateng 2025 jika mengalami kenaikan sebesar 10 persen?
Jika tuntutan buruh diterima maka besaran UMP Jawa Tengah 2025 menjadi Rp2.240.640.
Sementara itu, UMK 2025 tertinggi di Jawa Tengah adalah Kota Semarang yang bakal mencapai Rp3,5 juta.
Sedangkan tiga daerah dengan nilai UMK terendah adalah Banjarnegara, Wonogiri, dan Sragen.
Di eks karesidenan Surakarta, Karanganyar akan berada satu tingkat di atas Kota Solo.
Berikut daftar UMK Jateng 2025 di 35 daerah jika ada kenaikan upah hingga 10 persen.