PORTALOKA.ID - Pemerintah akan segera mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli meminta agar seluruh gubernur menetapkan UMP 2025 paling lambat 25 November 2024.
Sementara untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dilakukan paling lambat 30 November 2024.
Besaran kenaikan UMP selalu dinantikan para buruh setiap tahunnya.
Baca Juga: Kapan UMP 2025 Diumumkan? Simak Daftar Lengkap Upah Minimun di 38 Provinsi Indonesia
Tahun ini, kalangan buruh menuntut kenaikan UMP 2025 sebesar 8-10 persen.
Adapun penetapan UMP 2025 mengikuti formulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Sebelumnya, penetapan UMP 2024 juga mengikuti formulasi yang diatur dalam PP No.51/2023.
Jika merujuk peraturan tersebut, Maluku Utara menjadi provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi di tahun 2024.
Tercatat UMP 2024 Maluku Utara naik 7,50 persen menjadi Rp3.200.000,00 dari UMP 2023 sebesar Rp2.812.827,66.
Selanjutnya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang naik 7,27 persen dari UMP sebelumnya dan Jawa Timur naik sebesar 6,13 persen.
Sementara itu, daerah dengan kenaikan UMP terendah pada 2024 adalah Gorontalo.
UMP 2024 Gorontalo hanya naik 1,2 persen menjadi Rp3.025.100,00 dari sebelumnya Rp2.989.350,00.
Artikel Terkait
Cuma Modal Kulit Lumpia dan Keju Bisa Jadi Jajanan Lezat, Intip Resep Cheese Roll, Ide Jualan Rp2 Ribuan Super Simpel dan Enak, Dijamin Cuan
Cipta Kondisi, Polres Kebumen Mengamankan 4 Pasangan Mesum dari Kamar Hotel dan Puluhan Miras
Antisipasi Polisi Main Judi Online, HP Anggota Polres Purbalingga Diperiksa, Ini Hasilnya
Ruko di Desa Sumingkir, Purbalingga Hangus Terbakar, Mobil Suzuki SX Over Ikut Dilalap Si Jago Merah, Segini Kerugiannya
Kapan UMP 2025 Diumumkan? Simak Daftar Lengkap Upah Minimun di 38 Provinsi Indonesia
Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan III 2024: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat, Sejumlah Faktor jadi Pemicunya