Minggu, 19 Juli 2026

UMP 2025 Diusulkan Naik 8-10 Persen, Ini 10 Provinsi dengan Kenaikan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Selasa, 5 November 2024 | 11:15 WIB
Ini 10 provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi dan terendah. (Pixabay/EmAji)
Ini 10 provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi dan terendah. (Pixabay/EmAji)

PORTALOKA.ID - Pemerintah akan segera mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli meminta agar seluruh gubernur menetapkan UMP 2025 paling lambat 25 November 2024.

Sementara untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dilakukan paling lambat 30 November 2024.

Besaran kenaikan UMP selalu dinantikan para buruh setiap tahunnya. 

Baca Juga: Kapan UMP 2025 Diumumkan? Simak Daftar Lengkap Upah Minimun di 38 Provinsi Indonesia

Tahun ini, kalangan buruh menuntut kenaikan UMP 2025 sebesar 8-10 persen. 

Adapun penetapan UMP 2025 mengikuti formulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

Sebelumnya, penetapan UMP 2024 juga mengikuti formulasi yang diatur dalam PP No.51/2023.

Jika merujuk peraturan tersebut, Maluku Utara menjadi provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi di tahun 2024. 

Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Terjunkan KNKT Usut Penyebab Kebakaran Kapal yang Tewaskan Cagub Maluku Utara Benny Laos

Tercatat UMP 2024 Maluku Utara naik 7,50 persen menjadi Rp3.200.000,00 dari UMP 2023 sebesar Rp2.812.827,66. 

Selanjutnya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang naik 7,27 persen dari UMP sebelumnya dan Jawa Timur naik sebesar 6,13 persen.

Sementara itu, daerah dengan kenaikan UMP terendah pada 2024 adalah Gorontalo

UMP 2024 Gorontalo hanya naik 1,2 persen menjadi Rp3.025.100,00 dari sebelumnya Rp2.989.350,00. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X