Minggu, 19 Juli 2026

UMP 2025 Diusulkan Naik 8-10 Persen, Ini 10 Provinsi dengan Kenaikan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Selasa, 5 November 2024 | 11:15 WIB
Ini 10 provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi dan terendah. (Pixabay/EmAji)
Ini 10 provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi dan terendah. (Pixabay/EmAji)

Baca Juga: Kunker Perdana ke Merauke, Prabowo Disambut Antusias Ribuan Warga Papua

10 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2024 Terendah

1. Gorontalo naik 1,20 persen menjadi Rp3.025.100 

2. Aceh naik 1,38 persen menjadi Rp3.460.672

3. Sulawesi Selatan naik 1,45 persen menjadi Rp3.434.298 

4. Sulawesi Barat naik 1,50 persen menjadi Rp2.914.958

5. Sumatera Selatan naik 1,55 persen menjadi Rp3.456.874

Baca Juga: Resep Bugis Mandi Jajanan Tradisional Sulawesi Selatan, Rasanya Manis Legit Gurih Menggugah Selera

6. Sulawesi Utara naik 1,67 persen menjadi Rp3.545.000

7. Banten naik 2,50 persen menjadi Rp2.727.812

8. Sumatera Barat naik 2,51 persen menjadi Rp2.811.449

9. Kalimantan Tengah naik 2,53 persen menjadi Rp3.261.616

10. Nusa Tenggara Timur (NTT) naik 2,96 persen menjadi Rp2.186.826

***

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X