Minggu, 19 Juli 2026

Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 1, Seribu Orang Lebih Dinyatakan TMS, Cek Daftarnya DI SINI!

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 13 November 2024 | 20:26 WIB
Cek di sini daftar pelamar yang lulus seleksi administrasi PPPK Kemenag 2024 tahap 1 (Portaloka.id)
Cek di sini daftar pelamar yang lulus seleksi administrasi PPPK Kemenag 2024 tahap 1 (Portaloka.id)

PORTALOKA.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tahap 1.

Pengumuman tersebut disampai dalam surat bernomor P-4078/SJ/B.II.1/KP.00/1/11/2024.

PPPK Kemenag 2024 tahap 1 diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar di database BKN.

Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan, ada 72.741 pendaftar seleksi calon PPPK Kemenag 2024.

Baca Juga: Kredit Macet Menurun, Direktur Utama BRI Ungkap Strategi Tingkatkan Kualitas Aset

Namun, dari jumlah tersebut hanya 71.733 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat.

“Dari total yang mendaftar, setelah dilakukan seleksi administrasi, 71.733 peserta dinyatakan memenuhi syarat dan 1.008 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat,” terang M Ali Ramdhani yang juga Ketua Panitia Seleksi dalam keterangannya, dikutip Portaloka.id, Rabu, 13 November 2024.

Ali mengatakan, peserta dapat mengetahui hasil seleksi administrasi melalui lama SSACASN.

“Hasil seleksi administrasi ini dapat dicek pada akun SSCASN masing – masing peserta,” ujarnya.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK BKN 2024 Periode I

Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS, lanjuta Ali, dapat mengajukan sanggahan.

Masa sanggah PPPK Kemenag 2024 dibuka mulai 12-14 November 2024.

Proses sanggah dilakukan melalui akun SSCASN masing – masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

“Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Sumber: Kemenag

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X