Wawan menambahkan, jika pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***
Wawan menambahkan, jika pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***
Sumber: Kemenag
Artikel Terkait
4 Fakta Kecelakaan Beruntun di Bantul Yogyakarta, Libatkan Empat Kendaraan dan Diantaranya Ngerem Mendadak
Terjerat Jaring Ikan, Bapak dan Anak Tewas Tenggelam di Waduk Kedung Ombo Sragen
Lagi-Lagi Ciamis Raih Penghargaan Peringkat 1 Sebagai Daerah dengan Kinerja Baik
Beda dengan Kemendikdasmen, Kemenag Rilis Logo dan Tema Hari Guru 2024, Intip Filosofi Lengkap dengan Link Downloadnya
Resep Rica Rica Ayam ala Chef Rudy Choirudin, Tampilannya Menggoda, Gurih dan Pedasnya Bikin Ketagihan
15 Link Twibbon Hari Guru Nasional 2024 Lengkap dengan Cara Menggunakannya