Minggu, 19 Juli 2026

Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 1, Seribu Orang Lebih Dinyatakan TMS, Cek Daftarnya DI SINI!

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 13 November 2024 | 20:26 WIB
Cek di sini daftar pelamar yang lulus seleksi administrasi PPPK Kemenag 2024 tahap 1 (Portaloka.id)
Cek di sini daftar pelamar yang lulus seleksi administrasi PPPK Kemenag 2024 tahap 1 (Portaloka.id)

Baca Juga: Apakah Guru Madrasah Swasta Bisa Ikut PPPK Kemenag 2024? Cek Aturan Terbaru di Sini

Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Wawan Djunaedi mengatakan, pelamar yang lulus seleksi administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi.

Seleksi Kompetensi dilaksanakan dengan Computer Assisted Test (CAT)

Selain itu, peserta juga harus mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Daftar Pelamar yang Lulus Seleksi Administrasi

Pelamar dapat melihat hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2024 melalui link berikut:

https://cdn.kemenag.go.id/storage/archives/pengumuman-hasil-seleksi-administrasi-pengadaan-pppk-bagi-eks-tenaga-honorer-kategori-ii-tenaga-non-asn-yg-terdaftar-dalm-pangakalan-data-bkn-kemenag-ri-ta-2024pdf.pdf

Baca Juga: Wajib Tahu! Begini Cara Download dan Cetak Kartu Peserta Ujian PPPK 2024 Tahap 1

Waktu Cetak Kartu Ujian

Wawan Djunaedi menambahkan, peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi dapat mencetak Kartu Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Kartu Ujian dapat dicetak setelah hasil sanggah diumumkan.

Adapun, rincian jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan melalui laman https://kemenag.go.id.

“Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024,” pesan Wawan.

Baca Juga: Kapan PPPK 2024 Tahap 2 Dibuka? Simak Syarat dan Kriteria Tenaga Non-ASN yang Bisa Mendaftar serta Jadwal Lengkapnya

“Apabila pelamar memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPPPK/PPPK,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Sumber: Kemenag

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X