Sabtu, 18 Juli 2026

Apakah Guru Madrasah Swasta Bisa Ikut PPPK Kemenag 2024? Cek Aturan Terbaru di Sini

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:21 WIB
Ilustrasi - Apakah guru madrasah swasta bisa mendaftar PPPK Kemenag 2024? (Pixabay/aditiotantra)
Ilustrasi - Apakah guru madrasah swasta bisa mendaftar PPPK Kemenag 2024? (Pixabay/aditiotantra)

PORTALOKA.ID - Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024

Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 dibuka mulai 21 Oktober sampai 4 November 2024.

Pendaftaran PPPK Kemenag tahap I ini hanya diperuntukkan bagi dua kategori pelamar.

Dalam pengumuman Sekjen Kemenag RI Nomor: P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024, disebutkan dua kategori pelamar yang bisa mendaftar PPPK Kemenag 2024 tahap I, yaitu:

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Diumumkan Hari Ini, Berikut Cara Cek Hasilnya di Portal SSCASN BKN

- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

- Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Lantas bagaimana dengan guru madrasah swasta? Apakah bisa mendaftar PPPK Kemenag 2024? 

Sebelum mengetahui jawabannya, Anda perlu mengetahui arah kebijakan pengadaan CASN pada tahun ini. 

Baca Juga: Berapa Lama Waktu Tes Seleksi PPPK 2024? Cek Durasi, Jumlah Soal dan Bobot Nilainya di Sini

Seleksi PPPK 2024 seoptimal mungkin menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN di Instansi Pemerintah. 

Maka dari itu, PPPK tahun ini dioptimalkan untuk mengangkat tenaga honorer di Instansi Pemerintah. 

Lalu bagaimana nasib guru di sekolah madrasah? 

Karena fokus seleksi PPPK 2024 adalah tenaga non-ASN di Instansi Pemerintah maka yang bisa mendaftar PPPK tahun ini adalah guru madrasah di sekolah negeri, mulai dari MI negeri, MTS negeri, MA negeri, hingga Universitas Islam negeri atau UIN. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Sumber: YouTube Calon Guru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X