Baca Juga: Nasi Goreng Kampung, Cocok Jadi Ide Jualan di Musim Hujan, Dijamin Bikin Nagih Pelanggan
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian pelaku masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring).
Sehingga belum memenuhi syarat penahanan bagi pelaku.
"Syarat-syarat penahanan kan ada syarat objektif harus ancaman lima tahun, syarat subjektif dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," urainya.
Keputusannya kata Probo, AS tidak ditahan dalam perkara ini.
"Syarat-syarat itu tidak terpenuhi, sehingga kami tidak bisa melakukan penahanan," pungkas Probo.***