Baca Juga: Nasi Goreng Kampung, Cocok Jadi Ide Jualan di Musim Hujan, Dijamin Bikin Nagih Pelanggan
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian pelaku masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring).
Sehingga belum memenuhi syarat penahanan bagi pelaku.
"Syarat-syarat penahanan kan ada syarat objektif harus ancaman lima tahun, syarat subjektif dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," urainya.
Keputusannya kata Probo, AS tidak ditahan dalam perkara ini.
"Syarat-syarat itu tidak terpenuhi, sehingga kami tidak bisa melakukan penahanan," pungkas Probo.***
Artikel Terkait
Fenomena Kawanan Monyet Ekor Panjang Serang Permukiman dan Lahan Pertanian Warga Imogiri Bantul Yogyakarta, Ada Apa?
4 Fakta Kawanan Monyet Serang Permukiman dan Lahan Pertanian Warga di Yogyakarta, Terjadi di 2 Lokasi dan Terungkap Alasannya
Gempa Langka di Karanganyar M 2,3 Terdeteksi BMKG Yogyakarta, Ternyata Ini Penyebabnya
Kecelakaan Mobilio Hantam Pikap dan Innova Parkir di Prawirotaman Yogyakarta, Ada Adegan Terbentur hingga Terpental
Gegara Ngantuk, Xpander Tabrak Pohon dan Terguling di Kulon Progo Yogyakarta, Kondisi Mobil Rusak Parah
Pemobil Viral Pukul dan Buang Kunci Pemotor di Demangan Yogyakarta Tidak Ditahan, Kok Bisa?
4 Fakta Kecelakaan Xpander Tabrak Pohon dan Terguling di Kulon Progo Yogyakarta, Dipicu Kantuk hingga Sekeluarga Terluka
Terungkap Motif Pemobil Tega Pukul dan Buang Kunci Pemotor di Demangan Yogyakarta