KLATEN, PORTALOKA.ID - Seorang pria ditangkap Polres Klaten, Jawa Tengah, karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu.
Tersangka adalah FI (18), warga Perum Bogor Gading Residence, Sukahati, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
FI ditangkap polisi dengan barang bukti uang palsu sejumlah Rp 132 juta.
Kapolres Klaten AKBP Warsono mengatakan modus operandi yang dilakukan pelaku yakni membuat uang palsu kemudian diedarkan.
AKBP Warsono menuturkan FI ditamkap berdasarkan laporan polisi LP/A/10/ X / 2024 / SPKT.SAT RESKRIM / Polres Klaten, tanggal 15 Oktober 2024.
"TKP di warung makan ayam penyet di dekat SPBU Bentangan, Wonosari."
"Waktu kejadian Senin 14 Oktober 2024, sekira pukul 15.00 WIB," kata AKBP Warsono, Kamis, 17 Oktober 2024.
AKBP Warsono menceritakan kronologi terungkapnya kasus tersebut bermula saat FI keluar dari kontrakannya untuk membeli makan, Senin, 14 Oktober 2024.
FI memesan makanan di warung ayam penyet untuk dibawa pulang.
Saat itu FI bawa 2 lembar uang palsu nominal 100 ribu.
"Setelah selesai, pelaku bayar menggunakan uang palsu 100 ribu."
"Saat pelaku membayar, pedagang belum curiga dan memberi kembalian pada pelaku."