berita

Wanita Pemilik Gudang Miras di Jogonalan, Klaten Didenda Rp 10 Juta

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 13:02 WIB
Seorang wanita FES (29) diamankan petugas Polres Klaten, Jawa Tengah, Senin, 7 Oktober 2024. (Dok. Humas Polres Klaten)

KLATEN, PORTALOKA.ID - FES (29), pemilik gudang minuman keras atau miras di Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah sudah dijatuhi hukuman pidana.

Terdakwa didenda Rp 10 juta subsider 1 bulan.

Hakim Pengadilan Negeri Klaten sudah menjatuhkan putusan pidana pada ibu rumah tangga warga Desa Prawatan tersebut.

FES dinyatakan terbukti melanggar Perda 12 tahun 2013 menjual ratusan miras botolan tanpa ijin.

Baca Juga: Potret Penampakan Gudang Miras Milik Wanita 29 Tahun di Jogonalan, Klaten, Digerebeg karena Laporan Warga

"Perkara Nomor 17/Pid.C/2024 terdakwa (FES) melanggar pasal 42 huruf c Jo Pasal 54 ayat (1) Perda Klaten Nomor 12 Tahun 2013."

"Putusan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan," kata Humas Pengadilan Negeri Klaten, Rudi Ananta Wijaya, Jumat, 11 Oktober 2024.

Rudi Ananta Wijaya menjelaskan pertimbangan hakim unsur perbuatan pidana terbukti.

Jumlah barang bukti yang diamankan dari tangan FES cukup banyak saat ditangkap oleh Polres Klaten.

Baca Juga: 13 Remaja SMA di Klaten Konvoi Bawa Sajam Bikin Resah Masyarakat, Ini Sanksi yang Diberikan oleh Polres

"Unsur perbuatan pidana terbukti, barang bukti banyak sekitar 350 botol."

"Bahkan terdakwa menjalankan usaha sudah sejak Maret 2024 sampai dengan saat ditangkap," imbuhnya.

Baca Juga: Wanita Pemilik Gudang Miras di Jogonalan, Klaten Digerebek Polisi, Ratusan Botol Disita, Berawal dari Laporan Warga

Sementara itu, Humas Polres Klaten, Iptu Nyoto, mengatakan sidang yang dilakukan Sat Samapta Polres Klaten itu berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Halaman:

Tags

Terkini