PORTALOKA.ID - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sebaiknya memperhatikan baik-baik aturan yang berlaku dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD menjadi tahapan penting dalam seleksi CPNS 2024, sebab menjadi penentu untuk dapat lolos ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Ada beberapa hal terkait tes SKD yang perlu diperhatikan pelamar CPNS 2024, salah satunya terkait sistem kelulusan SKD.
Baca Juga: Pendaftaran Masih Dibuka, Segini Lho Gaji PPPK Terbaru 2024
Apakah peserta CPNS 2024 yang nilai SKD-nya melampaui ambang batas (passing grade) otomatis lolos ke tahap SKB?
Lantas bagaimana jika pelamar memperoleh nilai yang sama? Apakah semuanya bisa mengikuti SKB?
Untuk lebih jelasnya, simak penjelasannya berikut ini.
Sistem Kelulusan SKD
Sama seperti seleksi tahun sebelumnya, pelamar CPNS 2024 yang memperoleh nilai SKD di atas passing grade tidak otomatis lolos ke tahap SKB.
Baca Juga: Aturan Pakaian Wajib Peserta Ujian SKD CPNS 2024, Boleh Pakai Rok Belahan?
Peserta yang berhak mengikuti SKB hanyalah pelamar yang masuk perangkingan yakni 3 kali dari jumlah formasi yang dibutuhkan.
Misal formasi yang dibutuhkan sebanyak 3 orang, maka pelamar yang bisa mengikuti SKB adalah sebanyak 9 orang.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan MenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keputusan MenPANRB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024, disebutkan sistem kelulusan SKD CPNS 2024 sebagai berikut:
Baca Juga: Sudah Bisa Cetak Kartu Peserta Ujian? Ini Cara Cek Tanggal dan Lokasi SKD CPNS 2024