a. Pelamar seleksi CPNS 2024 yang menggunakan nilai SKD 2023 maupun yang mengikuti SKD 2024 berhak mengikuti SKB jika dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.
b. Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
c. Jika nilai SKD sebagaimana dimaksud pada huruf b masih sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, maka pelamar diikutkan SKB.
Itulah sistem kelulusan SKD CPNS 2024 yang perlu diperhatikan pelamar. ***
Artikel Terkait
Gaji PNS Naik, Ini Besaran Gaji Pegawai Negeri Golongan Ia sampai IVe Terbaru Tahun 2024
Usung Tema Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan, Ini Makna dan Filosofi Logo Hari Santri 2024
Lirik Theme Song Hari Santri 2024, Diciptakan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Berawal dari Karyawan Minimarket, Toko Ini Berkembang Pesat Berkat Kemitraan dengan AgenBRILink
Jangan Ada yang Terlewat! Inilah 10 Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS 2024
4 Bansos Cair Bulan Oktober 2024, Salah Satunya PKH Rp750 Ribu!
Pendaftaran Masih Dibuka, Segini Lho Gaji PPPK Terbaru 2024
Prabowo Subianto Ingatkan Keadaan Global Sedang Rawan: Ada Pemimpin Dunia yang Tak Arif