Baca Juga: Gaji hingga Rp5,6 Juta, Inilah Jabatan PPPK Kominfo untuk Lulusan SMP dan SMA
Berikut ini beberapa hal yang harus dilakukan pelamar PPPK 2024 agar lulus seleksi administrasi.
Untuk pelamar PPPK Guru 2024, perhatikan berkas-berkas yang harus diunggah agar tidak dinyatakan TMS.
Pertama, kamu harus mengecek persyaratan yang dibutuhkan secara detail melalui situs web instansi pusat maupun daerah yang dilamar.
Perhatikan baik-baik format surat lamaran hingga surat pernyataan yang disediakan instansi.
Baca Juga: Nasib Guru Honorer Tidak Masuk Database BKN tetapi Terdaftar Dapodik, Akankah Bisa Daftar PPPK 2024?
Dalam membuat surat lamaran dan surat pernyataan, formatnya harus mengacu pada instansi yang dilamar.
Selanjutnya, pastikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah hingga transkrip nilai yang diunggah adalah file asli.
Kemudian perhatikan pula pas foto yang diunggah. Sebaiknya memakai foto terbaru dan berlatar belakang merah.
Terakhir, surat keterangan mengajar juga harus sesuai dengan format yang sudah disediakan instansi yang dilamar.
Baca Juga: Galat! NIK Tidak Dapat Diproses Saat Membuat Akun SSCASN PPPK 2024, Ini Penyebab dan Solusinya
Sementara itu, untuk PPPK Teknis 2024 ada berkas lainnya yang perlu disiapkan.
Misalnya, surat keterangan kerja dan surat aktif bekerja.
Perhatikan formatnya sesuai dengan instansi yang dilamar dan siapa yang berhak menandatangi surat tersebut.
Pastikan semua berkas yang diunggah sesuai dengan aturan yang diberikan oleh instansi.