Minggu, 19 Juli 2026

Banyak Pelamar PPPK 2024 TMS Verifikasi Berkas, Ini Penyebab Utamanya dan Cara Agar Lulus Seleksi Administrasi

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 11:21 WIB
Contoh pelamar PPPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). (YouTube Calon Guru)
Contoh pelamar PPPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). (YouTube Calon Guru)

PORTALOKA.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis statistik pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024, baik PPPK Guru, PPPK Nakes, maupun PPPK Teknis 2024

Menurut data yang dirilis BKN, terdapat 167.704 orang yang sudah melamar PPPK Guru 2024 per 7 Oktober 2024 pukul 12.00 WIB. 

Dari total pelamar tersebut sebanyak 7.524 orang yang sudah submit berkas atau mengakhiri pendaftaran. 

Sementara berdasarkan hasil verifikasi berkas, 867 pelamar PPPK Guru 2024 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 110 tidak memenuhi syarat (TMS). 

Baca Juga: Materai Elektronik vs Materai Tempel, Apa Ciri Khas dan Kelebihannya untuk Pendaftaran PPPK 2024?

Kenapa banyak pelamar PPPK Guru 2024 yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi administrasi? 

Kira-kira apa penyebab utamanya dan bagaimana caranya agar lulus seleksi administrasi? 

Simak ulasannya berikut ini. Perhatikan baik-baik agar kamu lulus seleksi administrasi PPPK 2024. 

Pelamar PPPK dinyatakan TMS dikarenakan beberapa alasan, salah satunya karena surat pengalaman kerja tidak sesuai persyaratan, yakni minimal 2-7 tahun.

Baca Juga: Sudah Bisa Cetak Kartu Peserta Ujian? Ini Cara Cek Tanggal dan Lokasi SKD CPNS 2024

Salah satu contoh pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat akan mendapatkan pesan seperti ini di akun SSCASN. 

"Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar"

Alasan TMS dari verifikator: Surat pengalaman kerja tidak sesuai persyaratan

Lantas apa yang bisa dilakukan agar tidak mengalami hal serupa? 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Sumber: YouTube Calon Guru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X