Sabtu, 18 Juli 2026

Nasib Guru Honorer Tidak Masuk Database BKN tetapi Terdaftar Dapodik, Akankah Bisa Daftar PPPK 2024?

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 05:43 WIB
Ilustrasi - nasib guru honorer yang tidak terdata di database BKN. Tetap bisa daftar PPPK 2024? (Pixabay/aditiotantra)
Ilustrasi - nasib guru honorer yang tidak terdata di database BKN. Tetap bisa daftar PPPK 2024? (Pixabay/aditiotantra)

PORTALOKA.ID - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 tahap 1 sudah dibuka. 

Pendaftaran PPPK 2024 tahap 1 dibuka mulai 1-20 Oktober 2024. 

Sementara tahap II pendaftarannya baru akan dibuka pada 17 November 2024 mendatang. 

Pada tahap 1 ini diperuntukan bagi pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II (eks THK II), dan tenaga non ASN yang masuk dalam pangkalan data (database) BKN. 

Baca Juga: Tips dan Trik Mengerjakan Soal TKP SKD CPNS 2024, Pelamar Wajib Catat, Auto Dapat Poin 5!

Namun, permasalahannya masih banyak tenaga honorer yang belum masuk database BKN, tetapi terdaftar dapodik. 

Apakah tetap bisa mengikuti seleksi PPPK 2024?

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan pernyataan resmi yang mengungkap bahwa tidak akan ada pendataan honorer lagi di tahun ini. 

Proses pendataan pegawai non ASN termasuk honorer dalam database BKN telah diselesaikan dan finalisasi data pada Oktober 2022. 

Baca Juga: Galat! NIK Tidak Dapat Diproses Saat Membuat Akun SSCASN PPPK 2024, Ini Penyebab dan Solusinya

Sementara itu, menurut Deputi Bidang Mutasi BKN, Aris Windiyanto, tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2024. 

Namun, prioritas kelulusan bagi tenaga honorer yang tidak terdata di database BKN ada di posisi ketiga, setelah eks THK II dan tenaga non ASN yang terdata di database BKN. 

Bagi tenaga honorer yang masuk database BKN nantinya akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Sementara tenaga honorer yang tidak masuk database BKN akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X