KLATEN, PORTALOKA.ID - W (53), warga Gading Nias Residen, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara diciduk Sat Reskrim Polres Klaten, Jawa Tengah.
Pelaku W ditangkap karena menguras uang di ATM wilayah Klaten, Jawa Tengah dengan modus ganjal ATM.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono menceritakan koronologi penangkapan pelaku W.
W masuk ke ATM bank BUMN di Karangwuni, Ceper, Sabtu, 5 Oktober 2024 sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat itu W memasukkan batang korek api membuat satpam bank curiga.
"Satpam bank curiga melihat ada laki- laki masuk ke ATM lalu cek CCTV."
"Terlihat pelaku di ATM tapi tidak melakukan transaksi," kata AKBP Warsono, Selasa, 8 Oktober 2024.
"Satpam Bank kemudian mengejar pelaku di parkiran toko mini market lalu berkoordinasi dengan Polres Klaten."
"Pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres," ucap AKBP Warsono.
Pelaku W mengakui perbuatannya termasuk aksi di ATM sekitar candi Prambanan pada April 2024.
"Mengakui perbuatannya pada bulan 26 April 2024 di ATM kawasan wisata candi Prambanan dengan kerugian Rp 20 juta."