9. 1 buah dompet warna coklat
10. 1 unit sepeda motor dan STNK
11. 1 batang potongan korek api kayu warna coklat panjang 3 Cm.
12. 2 buah flashdisk 8G warna abu-abu berisi rekaman CCTV
13. 1 bendel rekening koran
AKBP Warsono mengatakan kasus itu terungkap saat W masuk ke ATM bank BUMN di Karangwuni, Ceper, Sabtu, 5 Oktober 2024 sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat itu W memasukkan batang korek api membuat satpam bank curiga.
"Petugas pengamanan bank curiga melihat ada laki- laki masuk ke ATM lalu cek CCTV. Terlihat pelaku di ATM tapi tidak melakukan transaksi," ucap AKBP Warsono, Selasa, 8 Oktober 2024.
"Petugas kemudian mengejar pelaku di parkiran toko lalu berkoordinasi dengan Polres Klaten. Pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres," imbuh AKBP Warsono.
W mengakui perbuatannya. Bahkan, W juga mengakui kalau melakukan aksi di ATM sekitar candi Prambanan pada April 2024.
"Mengakui perbuatannya pada bulan 26 April 2024 di ATM kawasan wisata candi Prambanan dengan kerugian Rp 20 juta. Dari hasil pengembangan pelaku juga melakukan aksi di berbagai wilayah," ucap AKBP Warsono.
Di TKP ATM Prambanan, korban adalah DPA, asal Taulan Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
DPA mengambil uang Rp 20 juta di ATM di kawasan Candi Prambanan, Desa Telogo, Prambanan, Klaten, Jumat, 26 April 2024, pukul 10.00 WIB.