Pemusnahan ribuan botol miras tersebut menjadi salah satu bentuk konkret penindakan terhadap peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Baca Juga: Bentangkan Spanduk Kritik Pemerintah, 6 Aktivis Greenpeace Dibawa ke Polda
Dalam sambutannya, Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan wujud komitmen Polres Ciamis bersama unsur Forkopimda dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, kondusif, dan tertib.
Ia menjelaskan bahwa minuman keras dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas, seperti perkelahian, aksi premanisme, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kekerasan lainnya.
Oleh karena itu, penindakan terhadap peredaran miras ilegal menjadi prioritas untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan wilayah Kabupaten Ciamis.
Sebanyak 5.599 botol minuman keras dari berbagai merek dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya konsumsi dan peredaran miras ilegal.
Baca Juga: Lantik Hasan Jadi Kades Cisontrol, Bupati Ciamis Ingatkan Pentingnya Paham Aturan Hukum
Kapolres juga menegaskan bahwa keberhasilan menjaga keamanan wilayah tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata. Dukungan pemerintah daerah, Forkopimda, serta laporan aktif masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, Kabupaten Ciamis terus berupaya memperkuat langkah pencegahan serta pemberantasan miras dan narkoba.
Kolaborasi ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan Ciamis yang semakin aman, damai, kondusif, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.***