Baca Juga: OJK Tegal Perluas Literasi Keuangan di Kalangan Pelajar Lewat KOMPEK 2026
Nurkhamid menjelaskan, reksa dana merupakan wadah penghimpun dana masyarakat yang dikelola secara profesional oleh Manajer Investasi dengan prinsip diversifikasi aset.
Ia menekankan prinsip 2L yang wajib diperhatikan masyarakat sebelum berinvestasi.
"Pastikan legal dan logis sebelum berinvestasi. Periksa izin resminya dan waspadai tawaran keuntungan yang tidak wajar," tegasnya.
Melalui program PINTAR Reksa Dana, masyarakat juga didorong untuk berinvestasi secara rutin dan berkala melalui fitur autodebet, termasuk program SiMuda Investasiku yang menyasar generasi muda usia 18 hingga 30 tahun.
Baca Juga: OJK Tegal Perkuat Akses Pembiayaan UMKM di Eks Karesidenan Pekalongan
Dengan adanya edukasi ini, pengurus Kadin dan Hipmi se-Karesidenan Pekalongan diharapkan semakin memahami pasar modal, mampu mengenali pilihan investasi yang tepat, serta terhindar dari tawaran investasi ilegal.