berita

Gibran, KPU, dan Jokowi Disorot Usai Putusan MK soal Ijazah, DPR Didesak Bertindak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:10 WIB
Polemik ijazah Wapres Gibran, Jokowi ikut jadi sorotan (YouTube Gibran Rakabuming)

PORTALOKA.ID - Polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah Putra, melontarkan kritik terhadap Gibran, KPU, dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam podcast Forum Keadilan TV yang tayang pada 9 Oktober 2026, Dedi bahkan menyebut Gibran sebagai “wapres ilegal” saat membahas persoalan dokumen pendidikan dalam pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

“Wapres RI tahun 2024 sampai periodenya 2029 tidak memiliki legitimasi hukum sebagai kandidat. Artinya yang sekarang memimpin adalah ilegal,” ujar Dedi.

Ia juga menyebut polemik tersebut sebagai persoalan serius dalam sejarah politik Indonesia.

Baca Juga: Wacana Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Begini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti

“Ini saya kira penipuan terbesar dalam sejarah politik Indonesia adalah Gibran ini,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Dedi, bukan kesimpulan hukum bahwa Gibran terbukti melakukan penipuan.

Dedi turut mengkritik KPU yang bertugas memverifikasi persyaratan administrasi calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, polemik ini memunculkan pertanyaan mengenai ketelitian proses verifikasi dokumen pencalonan.

Ia bahkan menilai persoalan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Namun, dugaan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu tetap memerlukan pembuktian melalui mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Putusan MK soal Ijazah Gibran Disorot, PDIP Dorong DPR Ambil Langkah

Dedi juga menyoroti tanggung jawab moral dan politik Jokowi dalam konteks pencalonan putranya. Ia menilai penghormatan terhadap konstitusi harus diterapkan secara konsisten, terlepas dari kepentingan politik.

Polemik ini mencuat setelah Mahkamah Konstitusi membahas bukti terkait syarat pendidikan Gibran. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah atau dokumen setara pendidikan SMA yang menjadi dasar penyetaraan.

Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Putusan tersebut tidak otomatis membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Dedi mendesak DPR RI merespons persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional. Ia menilai parlemen memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Halaman:

Tags

Terkini