berita

Insiden Bekasi Timur: Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Terancam Penjara hingga 12 Tahun

Selasa, 29 September 2026 | 19:16 WIB
Penetapan tersangka insiden KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi pada April lalu. (Instagram/ociedtiar)

PORTALOKA.ID - Insiden maut antara Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek yang menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 memasuki babak baru.

Dalam penyelidikan kepolisian bersama dengan pihak terkait, polisi kemudian menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka.

Polisi mengungkap adanya keterlambatan tindakan pengereman darurat yang dilakukan oleh masinis sebelum dua rangkaian kereta bertabrakan di Stasiun Bekasi Timur.

Emergency Brake Dilakukan pada Jarak 263 Meter

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan, data logger menjadi salah satu dasar penyidik dalam menganalisis tindakan masinis sebelum kecelakaan.

Baca Juga: Telisik Modus 'Abah' Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah yang Diduga Cabuli Belasan Santriwati

“Jadi, ini dari analisa data, kita kembali ya, kembali ke analisa data logger bahwa masinis melakukan tindakan emergency brakes ya, dilakukan dengan jarak 263 meter dari titik tumburan,” ujar Dewa usai konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 29 September 2026.

“Berdasarkan analisa dan proses pemeriksaan yang kami lakukan baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi titik tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindari,” terangnya.

Menurut Dewa, masinis memang telah mengambil tindakan pengereman darurat, tapi jarak saat tindakan tersebut dilakukan dinilai terlalu dekat dengan titik tumburan.

“Jadi, dari masinis juga tetap melakukan (emergency brake), namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga: Masinis Ini Jelaskan Alasan Logis Kereta Tak Bisa Rem Mendadak usai Viral Insiden KA Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

Masinis Disebut Ragu, Takut Gerbong Terbalik

Adapun dalam pemeriksaan, AN disebut mengaku sempat ragu untuk melakukan emergency brake karena khawatir bahwa pengereman secara mendadak dapat menyebabkan gerbong kereta terbalik.

“Menurut dia, kalau kami (masinis) melakukan emergency brake ataupun rem mendadak itu bisa menyebabkan gerbongnya (terbalik), ya. Tapi itu terbantahkan, bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden,” jelas Kanit 1 Subdit 1 Kamneg AKP Muhammad Rizka.

Halaman:

Tags

Terkini