Sabtu, 3 Oktober 2026

Insiden Bekasi Timur: Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Terancam Penjara hingga 12 Tahun

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 29 September 2026 | 19:16 WIB
Penetapan tersangka insiden KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi pada April lalu.  (Instagram/ociedtiar)
Penetapan tersangka insiden KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi pada April lalu. (Instagram/ociedtiar)

Berdasarkan perhitungan menggunakan teori Minden atau teori penetapan pengereman kereta api, pengereman disebut masih memungkinkan dilakukan hingga kereta berhenti total dalam jarak sekitar 600 meter dari posisi KRL.

“Total bisa kurang lebih 1 kilometer masih kelihatan (sinyal). Idealnya, kalau dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden, itu capable dilakukan pengereman. Sehingga berhenti total di 600 meter dengan kecepatan yang tercatat di data logger,” sambungnya.

Baca Juga: 172 Peserta Pendidikan Dokter Spesialis FK Unair Keracunan Makanan, Kegiatan Diliburkan

Ada SOP yang Mengatur Tindakan saat Masinis Ragu soal Sinyal

Polisi juga menyebut tindakan yang seharusnya dilakukan masinis ketika menghadapi keraguan terhadap kondisi sinyal telah diatur dalam prosedur operasional.

Rizka merujuk pada Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 Kereta Api, di mana masinis yang mengalami keraguan terhadap kondisi sinyal diwajibkan mengambil tindakan paling berat, yakni menghentikan kereta terlebih dahulu sebelum melakukan konfirmasi.

“Ada di Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, ‘Saya ragu-ragu, Pak, ragunya merah atau tidak.’ Itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di pasal 50: ambil tindakan terberat, menghentikan. Baru konfirmasi,” katanya.

Rizka menambahkan, ketentuan tersebut tercantum dalam SOP yang berlaku sehingga alasan tidak adanya pelatihan disebut tidak menghilangkan adanya prosedur yang harus dijalankan ketika masinis menghadapi keraguan.

“Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera kok. Di SOP sudah ada, itu kan udah di Pasal 50 Peraturan Dinas Nomor 19, ada,” tuturnya.

Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 4 Segera Cair, Begini Cara Daftarnya Lewat Cek Bansos dan Perlinsos

Jadi Tersangka, Belum Penahanan

Lebih lanjut, penyidik akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Meski demikian, hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap AN.

Atas perkara tersebut, polisi telah menetapkan AN sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal-pasal yang dikenakan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal antara 5 hingga 12 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X