PORTALOKA.ID - Insiden maut antara Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek yang menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 memasuki babak baru.
Dalam penyelidikan kepolisian bersama dengan pihak terkait, polisi kemudian menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka.
Polisi mengungkap adanya keterlambatan tindakan pengereman darurat yang dilakukan oleh masinis sebelum dua rangkaian kereta bertabrakan di Stasiun Bekasi Timur.
Emergency Brake Dilakukan pada Jarak 263 Meter
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan, data logger menjadi salah satu dasar penyidik dalam menganalisis tindakan masinis sebelum kecelakaan.
Baca Juga: Telisik Modus 'Abah' Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah yang Diduga Cabuli Belasan Santriwati
“Jadi, ini dari analisa data, kita kembali ya, kembali ke analisa data logger bahwa masinis melakukan tindakan emergency brakes ya, dilakukan dengan jarak 263 meter dari titik tumburan,” ujar Dewa usai konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 29 September 2026.
“Berdasarkan analisa dan proses pemeriksaan yang kami lakukan baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi titik tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindari,” terangnya.
Menurut Dewa, masinis memang telah mengambil tindakan pengereman darurat, tapi jarak saat tindakan tersebut dilakukan dinilai terlalu dekat dengan titik tumburan.
“Jadi, dari masinis juga tetap melakukan (emergency brake), namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut,” lanjutnya.
Masinis Disebut Ragu, Takut Gerbong Terbalik
Adapun dalam pemeriksaan, AN disebut mengaku sempat ragu untuk melakukan emergency brake karena khawatir bahwa pengereman secara mendadak dapat menyebabkan gerbong kereta terbalik.
“Menurut dia, kalau kami (masinis) melakukan emergency brake ataupun rem mendadak itu bisa menyebabkan gerbongnya (terbalik), ya. Tapi itu terbantahkan, bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden,” jelas Kanit 1 Subdit 1 Kamneg AKP Muhammad Rizka.
Artikel Terkait
Kenalkan Rukun Islam Kelima, 10 Ribu Murid RA se-Kabupaten Ciamis Ikuti Peragaan Manasik Haji
Di Balik Kepulangan Guruh Sukarnoputra, Ada Cinta Tulus sang Kakak Megawati hingga Akhir Hayat
Intip Besaran Gaji Manajer Kopdes Merah Putih, Mulai Kerja Oktober 2026
Nasi Goreng Telur, Menu Sat Set saat Lapar Melanda, Simak Resep Terbarunya
Dituding Keluar dari Bui Sejam Sebelum Sidak Ombudsman, Indra Kenz Jelaskan Kronologi Pembebasan Bersyaratnya
Kapan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Cair? Cek Perkiraan Jadwal Pencairan, Syarat Penerima, dan Data Kepesertaan Lewat HP
Di Balik Video Proses Evakuasi Korban Kapal Virgo Transport 8, Ada Laporan Kinerja Basarnas yang Digaji dari Pajak Rakyat
Kabar Baik! Mulai 2027 Guru Honorer Boleh Digaji Pakai BOS, Bisa Ikut Tes CPNS dan PPPK
Cara Cek Bansos September 2026 dengan NIK, Warga Desil Berapa yang Bisa Ikut?
Pabrik Baterai EV Terbesar ke-2 RI Mulai Beroperasi, Harga Mobil Listrik Bakal Lebih Murah?